Notification

×

Iklan

26 Juli Batas Akhir Pengosongan Mall Centre Point

Senin, 22 Juli 2024 | 18:28 WIB Last Updated 2024-07-22T11:28:03Z

Bobby Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan soal Mall Centre Point. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jum'at (26/7/2024) ini. Apabila Mall yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mall.


"Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu," kata Bobby Nasution, Senin (22/7/2024).


Dalam doorstop ke wartawan itu, Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp 120 Miliar.


"Tanggal 19 lalu seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul di sini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," ujar Bobby Nasution.


Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli lalu untuk dilakukan pengosongan.


"Kami berikan waktu sampai hari Jum'at ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini," jelas Bobby NasutionNasution seraya menyebutkan, apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik. (sh