Notification

×

Iklan

Tol Lima Puluh-Kisaran Segera Berbayar, Segini Tarifnya

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:20 WIB Last Updated 2024-06-12T12:20:43Z

Jalan Tol Lima Puluh-Kisaran dikenakan tarif dalam waktu dekat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran seksi Lima Puluh-Kisaran di Sumatera Utara, telah dioperasikan dan selama satu bulan terakhir ini gratis alias tidak berbayar.


Namun PT Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan tarif untuk Tol Lima Puluh-Kisaran tersebut. Artinya setiap pengendara harus mempersiapkan saldo di kartu tol (uang elektronik).


Segera diberlakukannya tarif tol itu, menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran).


"Hutama Karya akan memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol tersebut dalam waktu dekat," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Rabu (12/6/2024).


Namun Adjib Al Hakim belum memastikan soal kapan berlakunya penetapan tarif. Namun diharapkan masyarakat mempersiapkan diri mengikuti ketentuan penetapan tarif itu.


"Selain sosialisasi di berbagai platform media, juga rencana pemberlakuan tarif ini sudah dibahas dalam focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi," jelasnya.


"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," tutur Adjib.


Dalam FGD tersebut, jelas Adjib, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, menyampaikan bahwa keberadaan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.


"Sehingga jalan tol ini dapat menurunkan biaya logistik bagi daerah sekitar serta menambah pendapatan daerah," tambahnya.


Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:


A. Junction Indrapura-Kisaran:

- Gol I Rp 64.000


- Gol II-III Rp 96.000

- Gol IV-V Rp 128.000


B. Lima Puluh-Kisaran:

- Gol I Rp 43.500


- Gol II-III Rp 65.500

- Gol IV-V Rp 87.000


C. Kisaran-Lima Puluh

- Gol I Rp 43.500


- Gol II-III Rp 65.500

- Gol IV-V Rp 87.000


D. Kisaran-Junction Indrapura

- Gol I Rp 64.000


- Gol II-III Rp 96.000

- Gol IV-V Rp 128.000


(mbd/sh)