Notification

×

Iklan

TKP Toba: Laki 32 Tahun Lampiaskan Nafsu Ke Putri Tetangga, Goll.....

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:06 WIB Last Updated 2024-06-05T10:06:28Z
Tersangka Bentan Manurung yang tega mencabuli putri tetangganya. (foto: hots/ist)

ARN24.NEWS --
Ini akibat birahi yang terpendam. Tak dapat pelampiasan, anak tetangga pun diembat. Pun ujung-ujungnya harus mendekam di tahanan. Ulah tak patut dicontoh itu dilakukan Bentan Manurung. Laki 32 tahun yang tinggal di Desa Galagala Pangkailan, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, sejak  beberapa hari lalu pindah tempat tinggal. 

Tak lagi bisa menghirup udara segar, karena mendekam di balik jeruji besi. Masalahnya, ya tak lain melakukan tindak pencabulan. Bukan kepada orang dewasa, malah bocah ingusan anak tetangga. Ceritanya, Sabtu kemarin (1/6/2024), ibu korban inisial MM (41) bertandang ke rumah tetangganya. 

Nama tetangganya itu adalah Ruben. Singkat pertemuan, rupanya Ruben bilang bahwa anak MM sudah dicabuli tetanggnya, Bentan Manurung. Pun awalnya tak percaya, namun MM coba mendatangi buah hatinya yang masih berusia 15 tahun tersebut. 

Saat ditanya MM, tak pelak putrinya mengakui apa yang telah diungkapkan Ruben. Emosi bercampur kesal menggelanyut di hati MM. Tak butuh lama berpikir, selanjutnya MM membuat laporan pengaduan ke Polres Toba. Itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/235/VI/2024/SPKT/POLRES 
TOBA/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 1 Juni 2024.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka karena diduga keras telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," terang Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2024). 

Sedangkan kejadian pada Sabtu (1/6/2024). Nah, pagi itu pelaku Bentan mendatangi rumah korban. Ya, antara rumah korban dengan pelaku hanya berjarak beberapa meter saja. Ketika sampai di rumah korban, pelaku menanyakan keberadaan orangtuanya. 

Di situ korban mengatakan orangtuanya tak di rumah. Selanjutnya pelaku balik kanan mengarah ke luar rumah korban. Namun tak dinyana, saat melangkah beberapa meter dari rumah korban, nyatanya pelaku balik lagi. Pelaku masuk ke rumah korban. 

Di dalam rumah itu, pelaku langsung memeluk korban. Diduga di bawah ancaman, pelaku melampiaskan hawa nafsunya. Bahkan korban kabarnya berusaha melawan, namun tak kuat karena sudah didekap pelaku. Alhasil, gadis bau kencur 15 tahun itu cuma bisa pasrah digerayangi hingga pelaku bebas melakukan persetubuhan. 

"Jadi korban mengakui segala perbuatan pelaku saat ditanyai ibunya. Korban pun sempat menangis mengadu ke ibunya itu," tukas Wilson. 

Tak butuh waktu lama bagi petugas meringkus pelaku. Selang dua hari kemudian, pelaku berhasil diringkus dan dijerat pasal Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1)  Jo Pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 E dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," akhirinya. (hots)