ARN24.NEWS -- Irwan dan Sutrisno sepertinya senasib sepenanggungan. Usianya sama, yakni 33 tahun. Tinggalnya juga satu kampung, di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sejak kecil, pun kabarnya teman sebaya.
Menariknya lagi, sahabat dari kecil ini setelah menganjak dewasa kini, toh berdagang dengan barang sama. Walau dilarang pemerintah, tapi mereka berdua sepertinya merasa dagang barang haram mudah, gampang dan banyak untung.
Ya, Irwan dan Sutrisno ternyata sejak kemarin berpindah tempat tidur. Tak lagi di Kelurahan Terjun, Medan Marelan tapi sudah menetap di sel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Keduanya tertangkap sedang berdagang narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan itu polisi menyita 2 plastik klip berisi sabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing, dan 1 buah dompet kain.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang resah dengan maraknya jual beli narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba di Komplek Yuka, kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap AKP Ismail Pane, Senin (3/6/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga untuk memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (saze/press)