Keenam tersangka pencurian sawit di kebun milik PTPN IV yang diringkus pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumut terus berupaya menekan angka kejahatan di Sumut, tak terkecuali mencegah kejahatan di sektor perkebunan.
Tentu, melihat Sumut memiliki potensi perkebunan produktif, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi terus menekan kejahatan demi menyelamatkan ekonomi masyarakat.
Kapoda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (13/6/2024) mengatakan, pencegahan kejahatan di sektor perkebunan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut mewujudkan keamanan di sektor ekonomi
"Ini menjadi point penting dalam penanganan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dalam mempercepat transformasi ekonomi di Sumut," ujar Kombes Hadi.
Pencurian kerap terjadi seperti di perkebunan milik PTPN. Pencurian TBS dan Brondolan di lahan milik PTPN IV dan menadah yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian milik PTPN IV sehingga Negara mengalami kerugian.
Para pelaku memiliki jalur distribusi dan pasar gelap sendiri untuk menjual hasil curian.
"Mereka menjual hasil curian ke penadah," kata Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.
Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap 6 pelaku kejahatan,
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain unit truk warna kuning Nomor Polisi BM 8279 PB, 5 janjang TBS Sawit, 5 goni brondolan sawit, 3 buah tojok, 1 buah dodos, 2 buah kampak, 1 buah egrek pipa, 2 buah gancu, 1 buah keranjang timbangan, 1 unit celurit.
Kemudian, 1 lembar surat pengantar barang TBS kepada PKS PT Sawita Jaya Sejahtera, 1 buah karung berisikan brondolan buah sawit, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam, 1 buah cangkul, 1 buah karung Goni warna putih, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Peristiwa pencurian tersebut terkuak saat pihak keamanan perusahaan pada 14 Mei 2024 bersama 3 saksi mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Afdeling 4, Kebun Bangun, Desa Talun Kondot, Kabupaten Simalungun dan Afdeling 2, Blok 05, Kebun bah birong ulu, Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus, Simalungun.
Di sana sekuriti melihat para pelaku berinisial Iwan, Tuken, Miduk, Rio dan Ngapak (nama panggilan) sedang mengutip TBS brondolan yang diperkirakan sebanyak 20 goni.
Melihat kejadian terebut, sekuriti membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Atas laporan ini, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap 6 pelaku yakni RS, JMS, KMD, IH, SMD dan JM.
Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 111, Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah
menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan perhitungan perusahaan selama kurun waktu 3 tahun kasus pencurian ini terus berulang, kerugian PTPN IV diperkirakan sebanyak Rp 100 miliar," pungkasnya. (sh)