Notification

×

Iklan

Sok Jago....Preman Kampung Letoy Diciduk Polsek Pancurbatu

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:37 WIB Last Updated 2024-06-12T05:37:20Z
Ini dia wajah Andi Tarigan yang suka memalak sopir truk dan pedagang di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu. 

ARN24.NEWS --
Dikenal sebagai preman. Pun masih sekelas kampung. Ulahnya tak jarang bikin resah sopir truk dan pedagang asongan di seputaran Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. 

Tiap beraksi, laki bernama Andi Tarigan ini kerap membawa senjata tajam alias Sajam. Ya, dengan maksud supaya target yang dikompasnya merasa takut. Kabarnya lagi, apabila korban menolak memberikan uang, pria 39 tahun yang tinggal di Jalan Sentosa, Dusun 1, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, ini lantas bertindak kasar. 

Kesal atas sikap Andi Tarigan, kemudian sopir dan pedagang asongan di sana melaporkan ke Polsek Pancurbatu. Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Pelaku pun akhirnya diringkus di Jalan Desa Namo Salak, tepatnya di belakang Jambur 212, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (11/6/2024) malam. 

Kapolsek Pancurbatu AKP Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karokaro, membenarkan telah tertangkapnya pelaku Andi Tarigan, Rabu (12/6/2024). 

"Jadi selama ini perbuatan pelaku itu sudah sangat meresahkan sopir truk dan pedagang kecil yang melintas di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu. Atas kejadian yang menimpa para korban, kemudian laporan masuk ke meja Polsek Pancurbatu," tuturnya. 

Sebagai bukti Laporan Polisi Nomor : LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 04 Juni 2024 terkait dengan Kasus Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana , dan Laporan Polisi Nomor :  LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 10 Juni 2024, terkait kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) dari KUHPidana. 

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita 1 bilah parang bergagang besi sepanjang 30 CM, dan uang tunai Rp. 5.000. Lalu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya. 

Selanjutnya pelaku akan dilakukan penahanan dan berkas perkaranya segera dikirim ke pihak kejaksaan. (el tarigan)