Notification

×

Iklan

Sidang Praperadilan Oknum Personel Polda Sumut Tersangka Dugaan KDRT Digelar Hari Ini

Jumat, 28 Juni 2024 | 15:17 WIB Last Updated 2024-06-28T08:17:49Z

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oknum personel Ditreskrimsus Polda Sumut Bripka Berlin Parhorasan Sinaga digelar hari ini, Jumat (28/6), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. 


“Dijadwalkan hari ini sidangnya, dengan Hakim Tunggal Efrata Happy Tarigan,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman. 


Ia menyampaikan saat ini pengadilan masih menunggu kehadiran dari pihak Pemohon maupun Termohon, sampai pukul 15.30 WIB. 


Bila tidak hadir, kata Soniady, maka penetapan pencabutan perkara praperadilan tersebut akan dibacakan tanpa kehadiran para pihak. 


“Adapun pihak Pemohon Berlin Parhorasan Sinaga dan Termohon yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Kota Medan,” ujar Soniady.


Diketahui, permohonan gugatan praperadilan itu teregister dengan Nomor: 30/Pid.Pra/2024/PN Mdn. 


Gugatan praperadilan didaftarkan Bripka Berlin Parhorasan Sinaga pada Rabu (19/6), dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan oknum personel Ditreskrimsus Polda Sumut Bripka Berlin Parhorasan Sinaga sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DMS.


DMS melaporkan Bripka Berlin Parhorasan Sinaga dengan laporan polisi Nomor: STTLP/B/277/III/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 5 Maret 2024. 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, Bripka Berlin Berlin Parhorasan Sinaga ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut. (rfn)