Notification

×

Iklan

Sidang Kasus Narkoba di PN Medan Dihadiri 2 Hakim, Panitera Pengganti Nyaris Rampas Hp Wartawan

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:38 WIB Last Updated 2024-06-27T11:42:52Z

Sidang kasus narkoba jenis sabu-sabu yang hanya dihadiri 2 orang hakim. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Sidang kasus dugaan narkoba jenis sabu-sabu yang digelar pada Kamis (27/6/2024), di ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan terdakwa Saproni Perangin-angin alias Moni hanya dihadiri 2 hakim. 


Kedua hakim tersebut yakni Pinta Uli Br. Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai hakim anggota. Sementara, tidak diketahui siapa hakim anggota lainnya yang seharusnya mengisi salah satu kursi tersebut.


Penampakan itu terlihat saat Saproni dihadirkan di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 hakim, persidangan tetap dilanjutkan.


Mirisnya lagi, ketika wartawan hendak mengikuti dan mengambil foto persidangan tersebut, tiba-tiba Panitera Pengganti (PP) bernama Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadi menghampiri wartawan.


Kemudian, handphone (hp) milik wartawan langsung ingin dirampas Artanta guna melakukan penghapusan terhadap foto yang telah diambil oleh wartawan tersebut.


Spontan wartawan itu pun kaget dan menjelaskan bahwa dirinya dari media. Mendengar itu, Artanta mengatakan bahwa wartawan pun harus izin untuk mengambil foto.


"Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil foto," ucapnya kepada wartawan tersebut.


Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan dengan 2 hakim. 


Diketahui, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 


Dimana pada Pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. 


Sementara dalam ayat (2) menyebutkan, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. (rfn)