Tangkapan layar video di sosial media TikTok. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terkait beredarnya video di media sosial (medsos) TikTok atas nama IF yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) termasuk dari institusi kejaksaan diduga menerima sejumlah uang berdasarkan list jabatan, langsung direspon pihak Kejati Sumut.
Kajati Sumut melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum Kejati Sumut (saat ini kosong), Yos A Tarigan SH MH, Jumat (7/6/2024) menyesalkan adanya pemberitaan tidak berimbang di medsos tersebut.
"Kami berharap media yang memberitakan sebuah informasi terutama yang berkaitan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan sebaiknya berimbang dan bijak dalam menyikapi sebuah permasalahan, bukan menelan bulat-bulat informasi dari sumber yang belum tentu bisa dipercaya kebenarannya," kata Yos yang juga mantan wartawan ini.
Karena, lanjut Yos, dengan adanya konfirmasi tentunya sangat baik untuk perimbangan sebuah pemberitaan sehingga tidak muncul tafsiran negatif yang cenderung ke hal fitnah. Dan, masyarakat yang mendengar dan membacanya tidak sesat mikir dan salah tafsir.
"Berdasarkan pantauan kita bahwa pemilik akun tersebut diduga berprofesi sebagai seorang jurnalis, seharusnya melakukan konfirmasi langsung dengan aparat penegak hukum yang ada di dalam video tersebut apakah benar menerima atau tidak,” jelasnya.
Maka, terkait dengan beredarnya informasi ini, pihaknya Kejati Sumut akan menelaah lebih lanjut.
“Apabila memang ada terindikasi pidana dan melanggar hukum, maka akan kita proses secara hukum," tandas Yos.
Sebelumnya sebuah video beredar luas di media sosial TikTok memperlihatkan selembar kertas memperlihatkan sejumlah pejabat di Kejatisu dan Polda Sumut menerima aliran uang disebut sebagai keamanan proyek di Langkat.
Dalam narasinya di konten itu disebutkan, “Heboh!! Status WA Kabid PUPR Langkat Diduga Diskreditkan Pejabat Sumut, Langkat, dan Binjai”.
Tertulis dalam foto kertas status WA tersebut dana yang keluar, Kajati 200, Aspidsus 150 + 50: 200,000,Kasidik: 30, Kasi Intel Kajati: 20, Wakapolda: 300, Dirkrimsus: 300, Kanit 3: 50. Ini nama-nama jabatan di lingkungan Kejati Sumut dan Polda Sumut. (sh)