Notification

×

Iklan

Residivis Jambret Hape Dirigkus URC Reskrim Polsek Patumbak

Selasa, 18 Juni 2024 | 23:56 WIB Last Updated 2024-06-18T16:56:51Z

ARN24.NEWS --
Seorang residivis jambret hape bernama Adam Ferdian Putra (25) warga Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marenda II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang diringkus URC Reskrim Polsek Patumbak.

Pelaku ditangkap atas laporan korban Lamria Sitanggang (23) warga Jalan Pelita Gang Sekata, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/6/2024) malam. 

Data didapat, Selasa (18/6/2024) sekitar menyebutkan, awalnya korban sedang melintas akan pulang ke kostnya di Jalan Pertahanan Hang Pelita Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Pada saat kejadian korban sedang berjalan kaki sambil memegang hapenya. Sedangkan tali hape dililitkan ke tangan kanan korban. 

Sebelum sampai di tempat kost, di tengah perjalanan pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor polisi. Seketika pelaku langsung menyambar hape korban yang ada di tangan kanannya.  

Korban terkejut dan langsung teriak maling.... maling... maling. Korban sempat terjatuh beberapa meter hingga kakinya lecet. Pelaku berhasil menjambret hape korban karena tali pengamannya putus.  

"Kita pada saat itu sedang melaksanakan apel antisipasi genk motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan kantor Polsek yang lama mendengar teriakan korban dan secara spontan Team URC langsung mencari sumber suara di bawah pimpinan Panit I Iptu MY Dabutar dan Panit II Ipda Ellys Sitorus," terang Kapolsek Patumbak Kompol Faidir. 

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut. Supaya pelaku tidak dapat melarikan diri selanjutnya tim menghentikan laju sepeda motornya. Petugas menabrak sepeda motor pelaku hingga terjatuh. 

"Anggota kita tidak ada mengalami luka-luka hanya saja sepeda motor anggota kita rusak ringan akibat menabrak sepeda motor pelaku," ungkap Kompol Faidir. 

Barang bukti yang disita dari pelaku satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam tanpa plat, satu unit hape merek Samsung A31 warna putih dan satu unit hape iPhone SR warna peach. 

"Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan untuk pemeriksaan dan peroses lanjut.pelaku dijerat sesuai dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,"  pungkasnya. (el tarigan)