ARN24.NEWS -- Terlibat tawuran, seorang remaja di Pematangsiantar diamankan. Setelah melewati hasil penyelidikan, kemudian ABG berusia 17 tahun itu diberi hadiah baju orange nomor 05.
Pelajar inisial APN yang bermukim di Jalan H Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ini ditahan setelah penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti berupa satu senjata tajam.
Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN diamankan pada hari Minggu (9/6/2024) dini hari di Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya terjadi tawuran antara Geng kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara. APN datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”. Kemudian APN mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada di rumahnya.
Selanjutnya APN bersama teman - temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar. Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah geng motor Independet Junior dan Independent 24 Utara.
Tak pelak, di sana kedua kelompok ini tawuran. Menerima laporan masyarakat, tim gabungan Polres Pematamgsiantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) langsung membubarkan aksi tawuran.
Dari sana diamankan APN yang membawa 1 bilah pedang bergagang besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin“. (saze/press)