Notification

×

Iklan

Rampas HP Anak Kos, Polisi Tabrak Residivis Perampokan

Selasa, 18 Juni 2024 | 22:52 WIB Last Updated 2024-06-18T15:52:43Z

Residivis perampasan HP diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Aksi heroik personel Reskrim Polsek Patumbak patut dicontoh. Dia nekat menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan perampas handphone (HP) pada Senin (17/6/2024).


"Anggota kita mengalami luka ringan, hanya sepeda motornya yang rusak. Berkat keberanian anggota kita, perampas HP itu dapat ditangkap," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Selasa (18/6/2024).


Kata dia, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi yang berhasil kabur. Kini, tersangka Adam Ferdian alias Putra (25), warga Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang sudah dijebloskan ke sel.


"Tersangka ini merupakan residivis," ungkap Faidir.


Dijelaskannya, nasib sial itu dialami korban Lamria Sitanggang (23), Jalan Pelita Gang Sekata, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas hendak pulang ke kosnya di Jalan Pelita Gang Sepakat sekira pukul 22.00 WIB.


Sambil berjalan, korban memegang HP miliknya, dengan tali yang dililitkan ke tangannya.


Namun dalam perjalanan, dari arah belakang muncul dua pria berboncengan sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa plat nomor polisi.


Tersangka langsung merampas HP korban, hingga membuatnya terjatuh dan terseret. Lilitan tali HP tersebut juga putus sehingga dikuasai tersangka dan berniat labur.


Tapi, korban terus berteriak dan didengar personel Polsek Patumbak yang tengah melakukan patroli rutin. 


"Anggota yang sedang berada di sekitar TKP langsung menabrak sepeda motor tersangka hingga terjatuh," sebut Faidir.


Dari tangan tersangka disita barang bukti sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit HP  Samsung A31 putih dan 1 ( HP IPhone SR.


"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 12 ahun penjara," pungkas Faidir. (sh)