ARN24.NEWS -- Kapolsek Patumbak Kompol Faidir bersama personil mendatangi sub mandor yang melakukan pengutipan retribusi angkutan kota trayek A15 dan trayek P26 yang melintas di Jalan SM Raja, Kamis (13/6/2024).
Petugas yang melakukan pengutipan retribusi angkot bernama Eben Sihombing melakukan pengutipan terhadap angkutan kota trayek A15 dan P26. Katanya, kegiatan tersebut atas perintah mandor Edor Manalu.
Dari situ Eben Sihombing menerima upah sebesar Rp 60.000 perhari. Menurut Eben, duit yang disetor kepada Edor kemudian diberikan kepengawas angkutan kota.
"Kegiatan penertiban tersebut yang merupakan atensi Wakapolda agar tidak ada lagi dilakukan kegiatan pemungutan di jalan menggunakan meja dan payung oleh mandor angkutan umum tanpa terkecuali supaya tercipta Kamseltibcar," imbaunya.
Kepada seluruh mandor, Kompol Faidir meminta untuk melakukan penertiban administrasi angkot sesuai trayek masing-masing di dalam lokasi terminal yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Manakala ditemukan kegiatan yang berlanjut akan dilakukan penindakan terhadap sub mandor mau pun mandor yang melakukan pengutipan karena dapat mengganggu Kamtibmas serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas," pungkasnya. (el tarigan)