Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Tangkap 3 Tersangka Kurir Narkoba dari 2 Lokasi Berbeda, 11 Kg Sabu Disita

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:39 WIB Last Updated 2024-06-26T13:39:24Z

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Hery Rakuta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution ketika menggelar konfrensi pers penangkapan tiga tersangka kurir 11 kg sabu, Rabu (26/6/2024). (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
- Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menciduk 3 tersangka kurir narkoba dari dua lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram (kg).


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Hery Rakuta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan ketiga tersangka yakni DS (38) warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah Nomor 5 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.


"DS ditangkap di ruang tamu rumahnya pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 23.00 wib," kata Teddy di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/6/2024) malam. Lalu, MA (39) warga Jalan H Zainul Arifin Kampung Madras Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah dan S (41) warga Perumahan Anugrah Lestari Nomor 102 Desa Kuala Bekumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.


"Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 pukul 20.30 wib," lanjut Teddy. Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menjelaskan, saat rumah DS digrebek, petugas menemukan 10 bungkus plastik chinese tea warna hijau merek guanyinwang berisi sabu seberat 10 kg.


Kepada petugas, DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjual sabu. "DS juga mengaku menerima dan mengedarkan sabu atas perintah bosnya berinisial Z (lidik)," pungkas Teddy. Untuk tersangka MA, petugas menangkapnya di Jalan Gatot Subroto Simpang Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.


Saat ditangkap, petugas menemukan satu buah tas yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik yang dilakban kuning berisi 1 kg sabu. Ketika itu, MA mau mengantarkan barang haram itu kepada S di Jalan Rambong Binjai Kota Binjai tepatnya depan Alfamart.


"Petugas melakukan pengembangan dan menangkap S di tempat tersebut. MA berperan sebagai kurir atas suruhan B (Lidik). Sedangkan S berperan sebagai kurir atas suruhan M (Lidik). Dari kedua kasus itu, petugas menyita sabu seberat 11 kilogram," jelas Kapolresta.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Rez)