Notification

×

Iklan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kakak Tua Jambul Kuning

Jumat, 14 Juni 2024 | 13:48 WIB Last Updated 2024-06-14T06:48:33Z

Kakak Tua Jambul Kuning diamankan petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut berhasil menyelamatkan 7 ekor satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning dari orang yang ingin mengambil keuntungan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi yang harus diselamatkan dari kepunahan.


Dari upaya menyelamatkan burung Kakak Tua Jambul Kuning tersebut, diamankan 2 orang yang membawanya ke loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu (12/6/2024) sore lalu.


Kata Hadi, awalnya petugas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning.


Petugas di lapangan mendapati dua pria naik sepeda motor membawa barang mencurigakan sehingga langsung diamankan.


"Atas dasar informasi, kita lakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria mencurigakan membawa kotak kerang besi dibungkus karung," jelas Hadi, Jumat (14/6/2024).


Dari hasil penggeledahan ternyata karung tersebut berisi 7 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi.


Kedua pria berinisial FPT dan MD, warga Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu itu kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.


"Kakak Tua Jambul Kuning itu termasuk dalam jenis satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018. Saat ini, si Jambul Kuning dititipkan ke BKSDA Sumut," pungkas Hadi. (sh)