ARN24.NEWS -- Reinhard (41) warga Jalan Pertahanan Pertahanan, Kuta Baru Gang Sepakat, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak datang ke Polsek Patumbak melaporkan kasus pencurian di rumahnya, Jumat (31/5/2024)malam. Diakui, saat itu rumahnya dalam keadaan kosong.
Pada saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB, dia melihat pintu samping rumahnya terbuka. Selanjutnya korban memeriksa pintu tersebut telah dibongkar oleh orang dan barang-barang korban seperti laptop, TV, tabung gas dan kipas angin semuanya sudah hilang dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak.
Setelah laporan di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar dan Panit II Ipda Ellys Sitorus untuk memimpin tim URC Reskrim melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan lokasi lainnya yang diduga sebagai tempat guna mendapatkan informasi tentang keberadaan dan ciri - ciri pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat bersama Panit I dan Panit II serta Team URC Reskrim Polsek Patumbak diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi.
"Pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku bernama Ibnu (22) berhasil diamankan pada saat sedang bersembunyi di belakang rumah warga yang berada di Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang," jelas Kapolsek Kompol faidir ke awak media ARN24.NEWS.
Pelaku bersama barang bukti satu unit laptop merek compaq warna hitam diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan dua orang kawannya yang masih dalam pencarian orang (DPO).
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya serta barang bukti yang belum di ketahui dimana keberadaannya," tukasnya.
Pelaku dipersangkakan dijerat UUD dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (el tarigan)