Ilustrasi judi online. (Foto/detik.com)
ARN24.NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024. Kepres itu berisi tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judi online.
Kepres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Kepres tentang 'Satgas Pemberantasan Perjudian Daring' yang berisi 15 pasal itu berlaku sejak ditetapkan Jokowi.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Kepres 21/2024 yang dilihat, Sabtu (15/6/2024).
Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:
A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo
Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 15. (dtc/sh)