Notification

×

Iklan

Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Rp 100 Juta Dijebloskan Ke Penjara

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:47 WIB Last Updated 2024-06-26T13:47:45Z

ARN24.NEWS --
Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang dialami korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II Gang Ikhlas, KelurahanSari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku bernama Wiswer (27) warga Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia diamankan pada Selasa (25/6/2024) di seputaran Jalan Krakatau.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.

"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit mobil Agya warna abu-abu metalik BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki laki turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang," ujar Kompol Yayang, Rabu (26/6/2024).

Kapolsek mengatakan bahwa salah satu pelaku bernama Wiswer dikenali oleh korban. Seketika dimana pelaku Wiswer memasukkan korban ke dalam mobil.

"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku Wiswer dan diminta uang sebesar Rp 100 juta," katanya.

Pelaku yang belum puas dengan aksinya, kemudian menyuruh korban menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam menggunakan 1 buah parang.

"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wiswer sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut," terangnya. 

Kapolsek menambahkan korban dibebaskan di seputaran Jalan SM Raja tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.

"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku Wiswer, korban kemudian dibebaskan oleh pelaku dipinggir jalan. Terhadap pelaku Wiswer dipersangkakan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya. (saze)