Notification

×

Iklan

Pelajar Pegang 5,76 Gram Sabu Diringkus Polres Simalungun

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:32 WIB Last Updated 2024-06-26T10:32:34Z

ARN24.NEWS --
DP alias IO seorang pelajar diamakan Satuan Narkoba Polres Simalungun, kemarin. Pelaku diciduk di rumahnya di Huta III, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol kuning merk CDR yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 25,76 gram, serta satu unit ponsel Android merk Oppo warna biru.

Bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda Sugeng Suratman, segera bergerak ke lokasi bersama Gamot Huta III, Haris Silalahi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DP. Saat penggeledahan dilakukan, DP sempat mencoba membuang botol kuning yang ternyata berisi sabu. Setelah diinterogasi, DP mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan diterima dari ayahnya yang berinisial M. 

Menurut pengakuan DP, M memerintahkannya untuk membuang botol yang ada di dalam kulkas melalui komunikasi telepon. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap M, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri. 

Saat ini, tersangka DP dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rams)