ARN24.NEWS -- Job besar didapat pelaku inisial H. Ya, dia menerima pesan agar mencari mobil pikap untuk dijual kembali. Tawaran menggiurkan itu diterima lelaki berusia 35 tahun tersebut. Tanpa pikir panjang, pelaku yang tinggal di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ini berangkat ke Pasar Sidikalang, Kabupupaten Dairi.
Tak lama kemudian, matanya tertuju ke salah satu mobil pikap angkut sayur yang terparkir di dekat sekolah di sana. Nah, di saat pemilik mobil pikap Tawada Sihotang bersama sang istri itu lengah, selanjutnya pelaku beraksi.
Dia mendekati mobil pikap incarannya. Sekejap mata, alhasil harta berharga milik pedagang sayur itu berpindah tangan ke pelaku. Seketika pelaku membawa barang curiannya pesanan itu ke Pematangsiantar.
Di sana pelaku bertemu temannya inisial J dan seorang tukang kunci biasa dipanggil Tulang. Usai mengisi BBM, ketiga pelaku pun membawa mobil pikap curian ke pemesan. Namun mereka ketiban apes, pasalnya personil Polres Dairi sudah melakukan pengintaian.
Tepat salah satu jalan Kota Pematangsiantar, petugas Polres Dairi meringkus pelaku. Tapi dua rekannya berhasil kabur dan tengah pencarian. Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengakui peristiwa itu terjadi.
"Korban bersama istrinya hendak menurunkan barang jualannya ke Pasar Sidikalang. Setelah barang di turunkan, korban kemudian memarkirkan mobilnya di Jalan Sekolah yang tak jauh dari pasar, " ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Setelah selesai berjualan, korban kemudian hendak kembali ke mobil yang sudah di parkirkan sebelumnya. Namun, ternyata mobil tersebut sudah hilang di curi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 94 juta lebih, " jelasnya. Setelah dilakukan pencarian, diketahui mobil pikap tersebut berada di Kota
Pematang Siantar.
Pematang Siantar.
Tim dari Sat Reskrim pun langsung bergerak menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan mobil tersebut sedang di bawa oleh tersangka H. Dirinya pun langsung di bawa ke Sat Reskrim Polres Dairi.
"Menurut pengakuannya, pelaku awalnya mendapat pesan dari seseorang berinisial J. Pesan tersebut berisikan untuk mencari tukang ahli kunci agar menduplikat kunci mobil hasil curian tersebut ke kawasan Rindam, Kota Siantar. Setelah berhasil diduplikat, tersangka H langsung membawa mobil tersebut ke seseorang yang biasa di sebut Tulang," ungkapnya.
Setelah mengantar mobil tersebut, tersangka H dan J langsung pergi meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, J mengirim pesan kepada H untuk membawa mobil tersebut agar di isikan minyak menggunakan jerigen.
"Setelah mendapat pesan tersebut, H langsung menemui tersangka bernama Tulang tersebut, dan membawa mobil hasil curian ke sebuah gudang, " jelasnya.
Selama perjalanan, tersangka bertemu dengan petugas dari Sat Reskrim Polres Dairi, dan langsung ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan pencurian pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara. (pks/nt)