ARN24.NEWS -- Mabes Polri bersama Polda Sumut mengungkap home industri ekstasi di Jalan Jumhana, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kamis (13/6/2024) siang.
Sejumlah barang bukti disita petugas gabungan termasuk alat cetak dan bahan baku untuk membuat ekstasi. Sekira pukul 14.50 WIB, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jenderal bintang satu itu masuk ke dalam rumah untuk menyaksikan TKP secara lebih dekat. Terpantau, home industri itu merupakan rumah tinggal berlantai III, bercat putih No 136 C. Pada bagian depan rumah terlihat biasa, tidak mencurigakan layaknya rumah toko (ruko).
Terdapat mobil jenis Toyota Innova biru terparkir di dalam garasi rumah. Namun, belum diketahui jumlah orang yang diamankan.Mabes Polri bersama Polda Sumut kemudian menggelar rilis pengungkapan home industri sabu tersebut.
Petugas terpaksa menutup Jalan Jumhana Medan untuk sterilisasi TKP. Antuasias warga sekitar terlihat menyesaki sekitar TKP. (mtc/nt)