Notification

×

Iklan

Kurir 13 Kg Sabu Asal Malaysia Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:13 WIB Last Updated 2024-06-27T13:13:16Z

Majelis hakim saat membacakan amat putusanya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Suparman, warga Lingkungan VII, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan akhirnya divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/6/2024). 


Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.  Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria berusia 49 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 13 kg asal negeri jiran, Malaysia.


Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Tim JPU Daniel Aritonang didampingi Bastian Sihombing 

dan Sarah Sidauruk sebelumnya menuntut Suparman agar dipidana maksimal, hukuman mati.


Hal memberatkan, perbuatan Suparman bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.


Menyikapi vonis tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima putusan atau banding. 


Dalam dakwaan diuraikan, Minggu (14/12/2023) pria bernama Rasyid (dalam lidik) menghubungi Suparman untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 13 kg ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia - Malaysia bersama dengan 3 orang suruhannya. Dua hari kemudian dia diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu dimaksud.


Terdakwa juga diberikan kode: 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok sabu ke perahu motor yang ditumpangi terdakwa serta ditransfer uang Rp 10 juta. 


Terdakwa bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dengan mengikuti titik koordinat penjemputan sabu dan, Minggu (17/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia diawaki oleh 3 orang laki-laki.


Setelah menerima 13 kg sabu tersebut, terdakwa dan rombongannya pulang. Di perjalanan terdakwa membuka tas kain dengan motif garis-garis tersebut dan mengambil 5 bungkus plastik kemasan sabu dan memindahkannya ke dalam tas ransel warna abu-abu ditutupi kembali dengan kain sarung bantal motif bunga lalu terdakwa simpan didalam ember plastik warna putih.


Sedangkan 8 bungkus sabu lainnya masih tetap disimpan didalam tas kain motif garis-garis. Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istri terdakwa) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.


Benar saja, Senin (18/12/2023) malam, istri terdakwa tiba di pesisir Pantai Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dengan mengendarai becak motor. Dalam perjalanan pulang, becak motor dikendarai Dahliana diberhentikan tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. (sh)