Kedua tersangka pasangan suami istri (pasutri) ketika menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (19/6/2024). (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pencemaran terhadap institusi penegak hukum setempat.
Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni berinisial WD dan KY. Pelimpahan tahap II itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (19/6/2024).
“Benar. JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, Kamis (20/6/2024).
Muttaqin mengatakan perbuatan kedua tersangka, berdasarkan penelitian materil dan formil telah memenuhi unsur dengan sengaja menimbulkan keonaran atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
“Yakni dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik kasus pencemaran nama baik dan fitnah, kata Muttaqin.
Akibatnya, kata Muttaqin, keduan tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Subs Pasal 310 Subs Pasal 311 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1949 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 KUHPidana,” sebut Muttaqin.
Pihaknya menyebut, bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritik dari masyarakat guna perbaikan kinerja dalam melayani publik, namun tentunya dengan bahasa yang santun dan sopan serta konstruktif.
“Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini, karena terlalu mahal untuk diperlakukan oleh mereka serendah itu,” ujarnya.
Menurutnya, terkait kata-kata ataupun bahasa dalam video tersebut dinilai ada ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dan tidak bisa dibenarkan, karena sudah melecehkan dan menghina institusi kejaksaan.
“Siapapun yang melakukan pelecehan dan penghinaan atas profesi jaksa dan institusi Kejari Medan akan kami minta pertanggungjawabannya secara hukum,” tegas mantan Asintel Kejati Banten itu.
Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KY bersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi Kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024).
"Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan," ujar KY sembari membentak Jaksa Kejari Medan.
Diketahui, video itu diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor, pada Kamis (8/2/2024), dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.
Terkait hal itu, Kejari Medan pun melakukan kajian terhadap kata-kata dalam video viral tersebut, karena terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap institusi Kejaksaan. (rfn)