Kantor Kejari Medan yang siap melimpahkan perkara dugaan korupsj di Rumah Sakit Adam Malik Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melakukan pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara.
Pelimpahan Tahap II adalah penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Dalam waktu dekat, tim penyidik Pidsus Kejari Medan akan melakukan pelimpahan tahap dua kepada penuntut umum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).
Rizza mengatakan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU Pidsus Kejari Medan akan mempersiapkan surat dakwaan.
“Selanjutnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” ujar Rizza.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar, Kejari Medan telah menetapkan 3 tersangka dan dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yakni Bambang Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018, Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, dan Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSUP Adam Malik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)