Kapolsek Patumbak Kompol Faidir (kanan). Personil Polsek Patumbak menyiris sejumlah lokasi judi sesuai informasi masyarakat. (foto: el tarigan) |
ARN24.NEWS -- Atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi memberantas segala hal berkaitan dengan judi. Perintah tegas ini pun diteruskan ke jajaran, termasuk Polsek Patumbak.
"Ya, tak ada lagi nilai tawar terkait segala hal berbau judi di wilayah hukum Polsek Patumbak. Ini merupakan atensi dari Kapolri, Kapolda kepada jajarannya," kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir usai menerima hasil lidik personil di sejumlah lokasi terduga arena permainan judi, Kamis (13/6/2024) malam.
Lewat informasi warga dan sejumlah lansiran media sosial menyebutkan ada beberapa lokasi yang masih kerap dijadikan lapak judi di sana. Tak pelak, Kompol Faidir pun mengerahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Turut dalam penyelidikan itu Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, Panit 1 Iptu MY Dabut dan Panit 2 Ipda Ellys Sitorus beserta Team URC Unit Reskrim. Personil Unit Patroli melaksanakan kegiatan penindakan lokasi judi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Wilayah yang jadi taeget sesuai informasi diterima di antaranya warung Rahmat Jalan Nusa Indah, Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, warung Coklat Jalan Mahoni 12, Pasar 12 Desa Marendal II, Kecanatan Patumbak, Jalan Pertahanan Gang Swakarya, Desa Patumbak Kampung.
Selain itu di Jalan Pertahanan Gang Jore, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Jalan Pertahanan Gang Besi, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak serta warung Kulit Jalan Pertahanan Pasar VII, Dusun II Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.
"Dari semua lokasi yang dilakukan penindakan tidak ada ditemukan judi ketangkasan, jenis mesin tembak ikan dan judi jenis togel serta judi jenis lainnya. Hanya ada beberapa orang sedang duduk -duduk minum dan ada juga ada warung yang sudah tutup," ungkap Kapolsek Kompol Faidir
Dia berpesan kepada pengunjung yang ada di lokasi penindakan agar tidak ada kegiatan perjudian di lokasinya. Dan, lanjutnya, apabila tidak mengindahkan imbuan Polsek Patumbak akan dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku perjudian serta para penyedia tempat judi (lapak).
"Kalau terbukti dan tertangkap tangan akan kita tindaklanjuti ke proses hukum dan prosesnya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tegas Kompol Faidir. (el tarigan)