Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti melaporkan Pj Bupati Deli Serdang ke Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deli Serdang Wiria Al Rahman ke Polda Sumut atas dugaan kasus pengrusakan bangunan.
Bangunan yang dibongkar Pemkab Deli Serdang ini berada di kawasan Kampung Kompak Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Menyatakan bahwa bupati, atau PJ Bupati Deli Serdang dilaporkan," kata Kamaruddin Simanjuntak ke sejumlah wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ia mengatakan pihaknya mewakili warga Kampung Kompak Sampali ini melaporkan Pj Bupati Deli Serdang karena Pemkab Deli Serdang dan Satpol PP telah melakukan pembongkaran gudang yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Sementara bangunan ini sudah berdiri puluhan tahun, mengapa baru sekarang dipermasalahkan (Pemkab Deli Serdang)," kata Kamaruddin.
Lanjut disampaikannya, selain PJ Bupati Deli Serdang, pihaknya juga melaporkan Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki. Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Juni 2024, dengan pelapor warga atas nama Fredi Erianto Panjaitan.
"(Dilaporkan) Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55. Sudah dilaporkan dinihari tadi. Tidak jalan di Polda, saya lapor di Mabes," pungkasnya.
Diketahui, petugas Satpol PP melakukan penertiban 6 bangunan di Kampung Kompak Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (30/5/2024).
Warga yang menolak adanya pembongkaran bangunan, sempat mengadang petugas gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, Brimob Polda Sumut dan TNI.
Meski mendapat penolakan dari warga setempat, petugas gabungan tetap merobohkan bangunan. (sh)