ARN24.NEWS -- Seorang residivis asal Kota Medan ditangkap Sat Narkoba PolresPematang Siantar membawa sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (5/6/2024) dini hari.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res Narkoba AKP JH Pasaribu menyatakan residivis itu berinisial NS (37) warga Jalan Karya Gang Swadaya, Karang Berombak Medan Barat, Kota Medan.
Dijelaskannya, pengakapan itu berawal dari informasi masyarakat di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang diberikan mssyarakat, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aipda Putra Sormin menangkap tersangka NS di TKP.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis Sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.
Diinterogasi, tersangka NS mengaku sabu itu miliknya. "Tersangka NS merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Jhonni, Sabtu (8/6/2024). (saze/press)