Notification

×

Iklan

Istri Tewas Dicekik Suami di Sunggal

Senin, 17 Juni 2024 | 15:35 WIB Last Updated 2024-06-17T08:35:53Z

ARN24.NEWS --
Nasi sudah jadi bubur. LPC alias Joni harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Medan Sunggal. Masalahnya sangat sepela. Yakni Joni menolak ajakan istrinya Jelita alias Rita bertamasya. Di situ terjadi pertengkaran hingga pelaku akhirnya naik pitam.

Nah, di dalam kamar rumah sangat sederhana Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, wanita 24 tahun itu dihabisi Joni. Pria 40 tahun itu mencekik leher korban. 

Pun sempat tersiar kabar yang dikembangkan Joni bahwa istrinya tersebut meninggal dunia akibat gantung diri. Hanya saja, pihak keluarga merasa curiga atas kematian Rita. Alhasil, pihak keluarga meminta polisi melakukan otopsi. Dari situlah mulai terungkap nasib Rita tewas di tangan suaminya sendiri. 

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, hasil otopsi menunjukkan adanya tindak kekerasan menerpa korban. Lewat laporan ke Polsek Sunggal dengan Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 5 Juni 2024 dengan pelapor ayah korban, Barita Sinaga, akhirnya Joni pum diringkus tanpa perlawanan. 

Pembenaran soal tertangkapnya Joni diakui Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Minggu (16/6/2024). 
Dijelaskan, bahwa penyidik Reskrim Polsek Sunggal menyita sehelai kain sarung dan ambal sebagai alas tidur. Menurut Kompol Bambang, peristiwa itu sendiri pada Rabu (5/6/2024) kemarin. 

"Jadi dalam kasus ini awalnya pihak keluarga istri merasa curiga melihat jasad korban yang disebut bunuh diri oleh suaminya," lirih Kompol Bambang. 
Keluarga langsung mendatangi rumah korban. Di sana ditemukan korban tidak bernyawa lagi dengan kondisi gantung diri di plafon rumah.

Dijelaskan Kapolsek Kompol Bambang, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat korban mengajak suaminya untuk bertamasya ke objek wisata Berastagi. Namun sang suami tidak memenuhi ajakan istrinya keberatan.

“Korban terus memaksa hingga hilang kesabaran dan akhirnya tersangka LPC alias Joni mencekik leher istrinya hingga tewas,” beber Kapolsek Kompol Bambang. 
Kompol Bambang menambahkan, usai membunuh korban, pelaku panik dan kemudian menyusun rencana untuk menutupi perbuatannya.

Pelaku lalu mengambil sarung dan menggantungkan korban di plafon dapur. Setelah itu pelaku membawa jenazah korban ke dapur meletakkannya di bawah sarung yang tergantung. Pelaku kemudian memanggil warga untuk memberitahukan seolah-olah korban tewas bunuh diri.

“Saat keluarga korban, polisi dan warga datang ke rumah sudah mendapati korban tergeletak di lantai dapur dan tidak bernyawa lagi," ungkapnya. 

Warga saat itu menduga korban tewas bunuh diri. Namun pihak keluarga curiga hingga polisi melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.(bs/nt)