Notification

×

Iklan

Hukuman IRT Kurir 140 Kg Ganja Diperkuat, PT Medan Tetap Vonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 19 Juni 2024 | 14:55 WIB Last Updated 2024-06-19T07:56:25Z

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat membacakan putusan kepada Jumidah yang didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kilogram, Rabu (27/3/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Jumidah (38) seorang ibu rumah tangga. 


Warga Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara itu, diyakini terbukti menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kilogram (kg).


“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Maret 2024, Nomor: 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn,” kata Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Serliwaty, dikutip dari salinan putusan Nomor 1013/PID.SUS/2024/PT MDN, diakses di Medan, Rabu (19/6/2024).


Sebelumnya, pada Rabu (27/3/2024), Hakim Ketua Ahmad Sumardi di PN Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Jumidah.


Dari fakta persidangan, terdakwa Jumidah diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. 


Hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa Jumidah, tidak ditemukan. 


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Dimana sebelumnya, JPU Roceberry Christanthy Damanik menuntut agar terdakwa Jumidah dihukum dengan pidana mati.


Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.


Mendengar informasi itu, petugas BNNP Sumut pun langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.


Setelah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil tersebut ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.


Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung yang berisikan ganja seberat 140 kg. 


Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. 


Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap Jumidah di gerbang tol Bandar Selamat. (rfn)