Notification

×

Iklan

Hakim yang Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Dapat Promosi Jadi Ketua PN Medan

Minggu, 16 Juni 2024 | 20:53 WIB Last Updated 2024-06-16T16:04:58Z

Hakim Jon Sarman Saragih ketika menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Hakim Jon Sarman Saragih yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


John Sarman Saragih yang sebelumnya menjabat Ketua PN Bandung akan menggantikan Victor Togi Rumahorbo yang dipromosikan Mahkamah Agung (MA) sebagai Hakim Tinggi (HT) pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang DIP. Yust Badan Pengawasan (Bawas).


Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman membenarkan promosi tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024. 


“Benar, bapak Victor dipercaya Mahkamah Agung menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang DIP. Yust Bawas dan nantinya posisi Ketua PN Medan akan digantikan dengan bapak Jon Sarman Saragih,” kata Soniady kepada arn24.news, Minggu (16/6/2024).


Sebelumnya, Jon Sarman Saragih dipercaya PN Jakarta Barat menyidangkan perkara narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. 


Dalam perkara itu, Jon Sarman Saragih bertindak sebagai Hakim Ketua dan memvonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa pada 9 Mei 2023. 


Teddy Minahasa diyakini terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. 


Vonis penjara seumur hidup yang diberikan Jon Sarman Saragih kepada Teddy Minahasa itu juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. (rfn)