Notification

×

Iklan

Hakim PN Medan Kritik Kapolrestabes saat Sidangkan Kasus Begal

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:57 WIB Last Updated 2024-06-26T11:06:40Z

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat meyidangkan kasus begal dengan tiga terdakwa yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan dan Ichal Aditya alias Ichal. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
- Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis mengkritik kinerja Kapolrestabes Medan saat menyidangkan tiga terdakwa begal yang menghabisi nyawa korban Muhammad Andika.


Mulanya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis mempertanyakan motif tiga terdakwa yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan dan Ichal Aditya alias Ichal, yang tega membunuh korban.


Namun, para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, hanya terdiam dan tertunduk lesu.


“Jangan suka-suka kalian (para terdakwa-red), menghabisi nyawa orang, jadi kebanggaan kalian ya? Kalau saya Kapolresta, saya habisi kalian. Kalau di Aceh sudah dibakar kalian, kita gak tau kinerja kepolisian sekarang ini,” kata Hakim As'ad Rahim Lubis, Selasa (25/6/2024).


Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak hanya memberikan imbauan, namun Kapolrestabes harus turun ke jalan untuk berpatroli, karena pelaku begal telah meresahkan Kota Medan. 


“Kapolres itu jangan cuma imbauan saja turun langsung ke jalan. Bukan hanya pemberitahuan saja, tangkaplah.Ini sudah meresahkan. Apalagi para pelaku lainya masih berkeliaran,” tegas Hakim As'ad Rahim Lubis. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP. Frianto Naibaho dalam dakwaannya mengatakan korban meninggal dunia dikarenakan dibegal oleh para terdakwa dengan senjata tajam berupa celurit dan samurai. 


Peristiwa itu terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (4/1/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.


Dalam kasus ini, dilihat dari dakwaan JPU AP. Frianto Naibaho, pihak kepolisian Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan, baru menangkap empat pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur yakni berinisial MAPH dan sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 


Sementara, pelaku lainnya yakni Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah, masing-masing belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran. (rfn)