Fariz Rizki (27) mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia akhirnya divonis pidana selama 2 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia, Fariz Rizki (27) divonis pidana selama 2 tahun penjara. Warga Jalan M. Yacub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan tersebut terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp 65 juta lebih.
“Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan masa penahanan,” kata majelis hakim diketuai Eti Astuti, di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/6/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena telah meresahkan dan merugikan keuangan perusahan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp 65.799.200 atau Rp 65 juta lebih.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkan langsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding. Sementara, JPU AP. Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Frianto Naibaho, terdakwa Fariz Rizki yang merupakan karyawan di PT Otsuka Distribution Indonesia sebagai sales sejak Mei 2019, sering membuat bon faktur fiktif yang merugikan perusahaan.
Kemudian pada 28 Mei 2021, pihak PT Otsuka Distribution Indonesia melakukan audit dan dari hasil audit tersebut diketahui terdakwa telah mempergunakan uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya tanpa seizin perusahaan.
Bahkan, terdakwa juga mengakui hal tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa terdakwa telah melakukan fraud/orderan fiktif dan menyebabkan kerugian perusahaan.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta lebih, sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (sh)