Notification

×

Iklan

Sehari Duo Bandar Ini Jual 10 Gram Sabu Penyedia 30 Pasien

Senin, 10 Juni 2024 | 18:38 WIB Last Updated 2024-06-10T11:43:18Z
Duo bandar narkoba yang mampu menjual 10 gram perhari untuk penyediaan 20-30 pasien. 

ARN24.NEWS --
Jejak duo bandar sabu ini terendus polisi. Alhasil, sejak Sabtu (8/6/2024), kedua pelaku inisial P (32) warga Gang Sotong, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan I (31) tinggal di Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, tersebut harus mendekam tahanan Polres Tanjungbalai. 

Penangkapan kedua pelaku yang berhasil menjual 10 gram sabu perhari untuk penyediaan 20-30 pasiennya, itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, Senin (10/6/2024). 

Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram. 

Kemudian, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 gram. Lalu, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram. 

Ada juga 2 pack plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit handphone android merk vivo warna biru dan uang tunai Rp 1.395.000. 

"Jumlah keseluruhan Narkotika jenis sabu berat bruto 2,16 gram," terangnya. Nah, terkait penangkapan kedua pelaku, ya bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kedua pelaku berada di rumah, kemudian petugas melakukan penggerebekan. 

"Pengerebekan dilakukan di dalam dan di luar rumah tepatnya di sebuah rumah di Dusun 2 Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Saat penggerebekan awalnya tim mengamankan I yang sedang berada di belakang rumah," ungkapnya. 

Dari situ tim opsnal lainnya mengejar seorang laki -laki  yang berlari ke luar rumah. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk meringkus P yang merupakan rekan pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya. 

"Untuk sehari mereka bisa menjual 10 gram sabu yang disiapkan kepada pembeli sebanyak 20 hingga 30 orang. Sabu itu didapat mereka dari laki-laki inisial Jep yang masih kita lidik," tukasnya. 

Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (saze/press)