ARN24.NEWS -- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Pasar IV Barat, Marelan. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Abdullah (40) dan Suheri (46) yang merupakan warga Marelan.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi shabu, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 140.000 hasil dari penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menyatakan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan di lokasi tersebut, Selasa (4/6/2024).
"Kami mendapat informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Pasar IV Barat, Marelan. Langsung kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka" ungkap AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tambahnya.
Saat ini, Abdullah dan Suheri telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan aktifitas mereka dalam peredaran narkoba. (saze/press)