ARN24.NEWS -- Diduga pungutan liar (Pungli) menimpa siswa SMP Negeri 2 Sej Shka, Kabupaten Batubara. Nominalnya sekira Rp 16 ribu perbulan. Pengutipan setiap Senin, Selasa, Rabu dan Kamis yang perharinya Rp 1000.
Secara kalkulasi, siswa sebanyak 414 orang, hingga diperkirakan perbulan pihak SMP Negeri 2 Sei Suka meraup anggaran Rp 6.400.000.
Ditemui Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sei Suka, tidak berada di tempat. Begitu juga saat dihubungi melalui Whatsapp 085262xxxxxx, tidak memberikan tanggapan.
Terpisah, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sei Suka beru Sembiring, tidak menepis adanya pengutipan yang dilakukan pihak sekolah.
"Dana yang kita kutip untuk membeli horden, pot buka, dan kebutuhan keperluan lainnya," ujarnya membenarkan.
Padahal diketahui, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai UUD 1945. Selain itu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Terpantau juga mobiler hingga bangunan sekolah sebagian kurang layak. Sementara dana BOS Reguler mencapai penerimaan kurang lebih Rp.600.000.000. Atas kasus dan temuan ini ada dugaan korupsi oleh oknum kepala sekolah. (rams)