ARN24.NEWS -- Warga yang bermukim di Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun makin resah. Info diperoleh, di sana tepatnya di Jalan Lintas Hantonduan menuju Bandar Pasir Mandogi terdapat satu lokasi yang dijadikan permainan ketangkasan.
Permainan itu yakni judi tembak ikan. Keterangan didapat, keberadaan mesin judi tembak ikan tak tersentuh hukum. Namun sayang, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pangulu Nagori Buntu Bayu, sama sekali tak memberi tanggapan.
Padahal perjudian tersebut berdampak kerugian bagi masyarakat setempat yang tidak mempunyai legalitas izin yang sah. Infonya lagi, bahwa mesin judi ketangkasan tembak ikan itu dibuat dan dirancang oleh pihak terkait. Malah, mesin judi tembak ikan itu pun dimiliki seorang pengusaha di sana.
"Ya, kita minta aparat menindaklanjuti permainan judi tembak ikan ini, bang. Yang kami takutkan masyarakat di sini terpengaruh, begitu juga remaja dan anak-anak di sini bisa terkontaminasi untuk bermain judi yang jelas-jelas dilarang Kapolri dan pemerintah," sebut warga yang tak mau namanya dipublis, kemarin. (rams)