Notification

×

Iklan

Diringkus Polres Karo, 3 Sahabat Warga Desa Rumah Berastagi Joint Jual Ganja

Senin, 24 Juni 2024 | 17:39 WIB Last Updated 2024-06-24T10:42:08Z

ARN24.NEWS --
Lagi asyik bermain di warnet Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, polisi pun datang menghampiri. Adalah inisial DDS tampak tak berkutik saat itu. 

Personil Satresnakroba Polres Tanah Karo pun turut memboyong pemuda berusia 20 tahun tersebut. Ya, penangkapan DDS hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya, yakni inisial NAP (19) dan NS (25). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Mereka ditangkap atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Sedangkan NAP dan NS diringkus berkat info masyarakat. Dari situ petugas meluncur ke salah satu minimarket di sana. Benar saja, di situ sudah ada NAP dan NS. Digeledah, kemudian ditemukan barang bukti ganja dengan berat netto 1,48 gram yang digenggam oleh NAP. 

Sementara satu paket ganja kering seberat netto 4,95 gram yang dibalut kertas putih dipegang NS. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing, membenarkan penangkapan ketiga pelaku. 

"Jadi dari hasil lidik ada kami ketahui kegiatan edar gelap narkotika jenis ganja di Berastagi. Hingga kami lakukan liidk dilapangan, dan berhasil mengamankan NAP dan NS di depan minimarket di Desa Rumah Berastagi," ujar Kasat Narkoba AKP Henry, Senin(24/6/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dalam penggeledahan terhadap DDS kembali ditemukan 35 paket ganja kering dalam plastik bening dengan berat total 53,82 gram, serta 9 paket ganja kering yang dibalut kertas putih dengan berat netto yang sama. Selain itu, juga turut ditemukan satu plastik asoy hitam dan uang tunai sebesar Rp 65.000.

Untuk saat sekarang ini, ketiga tersangka telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun kurungan penjara. (el tarigan)