Notification

×

Iklan

Cuma Kurir yang Ditangkap, Hakim Minta Polisi Tangkap Agam Pemilik 1 Kilo Sabu

Rabu, 19 Juni 2024 | 20:08 WIB Last Updated 2024-06-19T13:08:19Z

Majelis hakim PN Medan saat mendengar keterangan dua saksi polisi atas perkara sabu, Rabu (19/6/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Frans Manurung meminta dua polisi Ditresnarkoba Polda Sumut segera menangkap Agam selaku pemilik sekilo sabu.


"Tolong pak polisi tangkap itu Agam. Jangan dibiarkan bebas berkeliaran. Nanti kesannya polisi hanya menangkap kurir, sedang bandar dibiarkan," ucap Hakim Frans Manurung di persidangan terdakwa Roy Ebenezer, orang suruhan Agam (buron) di PN Medan, Rabu (19/6/2024).


Menurut Frans, sebenarnya tidak sulit menangkap Agam yang sampai saat ini belum tertangkap. Pasalnya, polisi bisa minta petunjuk dari terdakwa Roy yang sudah tertangkap duluan.


Apalagi sebelum Roy tertangkap, polisi sudah bertemu Agam. Kenapa gak bisa dijadikan petunjuk untuk menangkap Agam.


Menurut hakim, polisi bisa melacak kendaraan Agam melalui CCTV atau petunjuk lainnya.


“Polisi sudah hebat pelaku bom Bali saja bisa diungkap. Kenapa pemilik sekilo sabu itu belum juga tertangkap," ujarnya.


Mendengar ucapan hakim tersebut, Marungkir Siregar dan Rikardo Sinaga anggota Polda Sumut yang dijadikan saksi dalam perkara terdakwa Roy Ebenezer hanya terdiam dan mengangguk-angguk saja.


Sebelumnya Roy Ebenezer (52) warga Jalan Wahid Hasyim Medan diadili di PN Medan karena nekad mengantar sekilo sabu kepada calon pembeli.


Jaksa Sri Delyanti melalui Jaksa Pengganti Indra dalam surat dakwaannya menjerat pria separuh baya itu melanggar pasal 112 dan 

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dijelaskan, personil Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa saat transaksi 1 kilo sabu di halaman Kolam Renang Selayang  di Jalan Dr Mansyur Medan, 26 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.


Sebelumnya terdakwa didatangi Agam (belum tertangkap) agar mengantar sabu di lokasi yang sudah disepakati antara Agam dan calon pembeli.


Ternyata terdakwa melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. 


"Mana barangnya," tanya polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.


Tanpa merasa sedikit curiga terdakwa mengatakan barang ada di dalam jok kereta yang di parkir di halaman Kolam Renang Selayang. Saat itu polisi menangkap terdakwa bersama barang bukti sebungkus plastik merek QING SHAN berisi 7 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat brutto 1.069 gram.


Seusai pembacaan surat dakwaan, JPU dari Kejati Sumut itu menghadirkan dua polisi yang menangkap terdakwa Roy. Kedua saksi itu Marungkir Siregar dan Rikardo Sinaga menjelaskan menangkap terdakwa berkat informasi dari informan.


"Kami dapat telepon Agam selaku pemilik sabu dari informan. Dari info itu ternyata Agam menyuruh terdakwa Roy yang mengantar barang haram itu," ujar Marungkir Siregar di hadapan majelis hakim diketuai Frans Manurung


Kedua saksi itu mengatakan, sampai saat ini polisi mengejar Agam. Namun hakim tak yakin Agam selaku pemilik sabu tertangkap.


Di persidangan terdakwa Roy mengakui perbuatannya nekad mengantar sabu itu karena dijanjikan Agam upah Rp 40 juta. (sh)