Sejumlah pejabat di Sumut salat Id (Foto: Dok. detisumut)
ARN24.NEWS – Sebelum melaksanakan penyembelihan hewan kurban, umat Muslim dianjurkan untuk menunaikan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau di lapangan terbuka. Salat Idul Adha dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah pada pagi hari setelah matahari terbit.
Sering kali menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Muslim, yaitu apakah boleh jika tidak ikut melaksanakan salat Idul Adha? Bagaimana hukumnya? Berikut rangkumkan penjelasannya.
Tidak Salat Idul Adha, Apakah Boleh?
Dikutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, mayoritas ulama berpendapat bahwa salat Idul Adha hukumnya adalah sunah muakad, yang berarti sunah yang sangat dianjurkan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syar'i.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam asy-Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, dan sebagian ulama dari mazhab Hanafi.
Pendapat ini didasarkan pada hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu menunaikan shalat Ied dan menganjurkan umatnya untuk ikut melaksanakannya. Seperti pada hadits dari Ummu Athiyah radhiyallahu 'anha yang menyatakan:
"Rasulullah SAW memerintahkan agar kami membawa wanita-wanita yang sedang haid keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha untuk menyaksikan kebaikan serta doa-doa kaum muslimin. Namun, wanita-wanita yang sedang haid harus menjauh dari tempat salat." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat Ied tidak termasuk fardhu kifayah, yang berarti kewajiban hanya bagi sebagian umat Islam. Jika shalat Ied adalah fardhu kifayah, Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita-wanita untuk ikut melaksanakannya, karena cukup dengan laki-laki yang melaksanakannya saja.
Selain itu, sejumlah ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa shalat ied dianggap sebagai fardhu kifayah, yang artinya wajib hanya untuk sebagian umat Muslim. Apabila ada sekelompok orang yang sudah melaksanakannya, maka kewajiban ini tidak lagi berlaku bagi yang lain. Tetapi jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Muslim akan terkena dosa besar.
Landasan dari pendapat ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits yang menegaskan bahwa salat Ied merupakan salah satu aspek penting dalam syiar Islam yang perlu dijaga dan dipelihara. Misalnya, firman Allah SWT:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Dan pastikan kamu memenuhi jumlah (puasa) tersebut serta mengagungkan Allah karena petunjuk-Nya yang telah diberikan kepadamu, supaya kamu dapat bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)
Selain itu, hadits dari Ibnu Abbas ra. yang mengatakan:
"Rasulullah SAW keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Saat beliau melewati sekelompok wanita, beliau memberikan nasihat, "Wahai wanita-wanita, bersedekahlah. Aku telah melihat bahwa sebagian besar dari kalian akan menjadi penghuni neraka." Para wanita bertanya, "Mengapa begitu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Karena kalian sering mengucapkan kata-kata yang buruk dan seringkali mengingkari kebaikan suami-suami kalian.
Tidak ada yang lebih kurang akal dan agamanya daripada kalian. Seorang laki-laki yang cerdas bisa diperdaya oleh salah seorang dari kalian." Mereka bertanya lagi, "Ya Rasulullah, apa yang membuat kami kurang akal dan agama?" Beliau menjawab, "Bukankah kesaksian seorang wanita dianggap setengah dari kesaksian seorang laki-laki?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau melanjutkan, "Itulah yang menunjukkan kurangnya akal kalian. Dan bukankah saat haid kalian tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka mengakui, "Benar." Beliau menjelaskan, "Itulah yang menunjukkan kurangnya agama kalian." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengajak wanita-wanita untuk memberikan sedekah pada hari raya Ied untuk menghapus dosa-dosa mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hari raya Ied memiliki makna yang besar dan penuh berkah bagi umat Islam. Oleh karena itu, salat Ied, baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha, diwajibkan bagi seluruh umat Muslim.
Secara keseluruhan berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salat Idul Adha adalah sunah muakad yang sangat dianjurkan bagi seluruh umat Muslim untuk dilaksanakan, kecuali dalam keadaan tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak melakukannya. Dengan demikian, salat Idul Adha boleh tidak dilakukan jika memang ada alasan yang sah dan dibolehkan untuk tidak melaksanakannya. (dts/sh)