ARN24.NEWS -- Satu kata Bejat!!! Ungkapan tersebut layak disematkan kepada seorang pria inisial HST. Mengapa? Pasalnya, pria 46 tahun yang bermukim di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, ini menjadikan putri kandungnya untuk menggantikan peran sang istri di ranjang.
Ya, selama dua tahun, sejak 2022, sang putri inisial DBG tersebut harus memenuhi birahi sang ayah. Sebab, apabila menolak, korban akan dianiaya. Terungkapnya kasus ini sesuai press rilis yang dipaparkan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, di ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara, Selasa (11/6/2024) siang.
Sedangkan pelaku sendiri diringkus pada Jumat kemarin di Kabanjahe. Pengungkapan prilaku tak terpuji HST tersebut atas laporan korban sendiri yang masih berusia 14 tahun didampingi pihak keluarga.
Nah, setelah laporan masuk ke meja polisi, selajutnya Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan memerintahkan personil untuk segera meringkus pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, korban mengaku sejak 2022 melayani nafsu ayahnya.
"Kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," bebernya.
Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Dalam pasal itu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain".
Ada pun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(saze/press)