Notification

×

Iklan

Anak Tiri Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Ayah Sambung di Karo

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:56 WIB Last Updated 2024-06-25T04:56:57Z

ARN24.NEWS --
Di bawah tekanan, korban sebut saja namanya Mawar terpaksa meladeni nafsu sang ayah sambung. Berusia 14 tahun, Mawar harus kehilangan mahkota berharga miliknya sejak 2021. Itu dilakukan pelaku yang tak lain ayah sambungnya inisial NBS (39). Prilaku tak layak tersebut dilakukan di rumah korban di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. 

Tak kuasa terus meladeni 'kegilaan' sang ayah sambung, alhasil Mawar pun berontak. Dia memberitahu kasus yang dialami kepada keluarganya. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. 

Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, didampingi KBO Satreskrim Iptu Togu Siahaan dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni br Ginting, membeberkan kejadian yang menimpa korban.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pihak keluarga yang mengetahui tindakan yang dilakukannya terhadap salah satu anak dari pelaku," urainya, kemarin. 

Dari hasil pemeriksaan, adapun yang menjadi korban dari perbuatan pelaku yaitu anak tirinya yang berusia 14 tahun, yang dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Kabanjahe. 

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi dari pelaku jika dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2021 lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menekan korban jika korban berani melaporkan tindakan tersebut maka pelaku akan mengulangi aksinya.

Pelaku diamankan pada Kamis (24/6/2024) siang di Jalan Veteran, depan gereja GBKP Kota Kabanjahe, tepatnya di stasiun mobil angkutan umum KT (Karya Transport).

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di RTP Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (el tarigan)