ARN24.NEWS -- Hasil penggerebekan Polres Pelabuhan Belawan di Jalan M Basir Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan membuahkan hasil. Sekira 11 pemain judi tembak ikan di sana diamankan. Namun setelah diproses lebih lanjut, 6 lainnya disuruh pulang dan 5 di antaranya harus dijebloskan ke penjara.
Kapolres AKBP Janton Silaban mengakui pihaknya melakukan penindakan di lokasi tersebut. Polisi juga menyita 4 unit meja ketangkasan tembak ikan, 7 unit hape, 1 buah chip koin meja ikan, uang tunai dari anak koin Rp 1.650.000, uang tunai dari pemain Rp. 3.170.000, satu buah tas sandang warna hitam dan 5 unit sepeda motor.
"Penindakan kita lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan akfitas tersebut," ujar AKBP Janton, Selasa (18/6/2024).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dari 11 orang diamankan, 6 dipulangkan dan 5 diproses lebih lanjut. "Enam orang kita pulangkan karena mereka tidak ikut main, sedangkan 5 lagi prosesnya lanjut karena terbukti terlibat sebagai pemain dan anak koin," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah bermain judi jenis ikan-ikan. "Seorang pelaku mengakui bahwa membeli chip permaian judi jenis ikan-ikan sebesar Rp 50.000. Dan salah satu pelaku mengakui telah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain judi jenis ikan-ikan sebesar Rp 20.000," tandas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban. (saze/press)