Notification

×

Iklan

4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dijatuhi Hukuman Bervariasi, InI Vonisnya

Senin, 10 Juni 2024 | 19:38 WIB Last Updated 2024-06-10T12:38:06Z

Keempat terdakwa yang hadir di persidangan saat medengar majelis hakim membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/2024).


Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp 3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," sebut Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan, Senin (10/6/2024).


Kemudian, hakim pun menghukum terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.


"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," lanjut As'ad.


Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar diganjar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.


Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. 


"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya.


Usai membacakan putusan, Hakim As'ad memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. 


Diketahui, putusan yang dijatuhkan hakim kepada para tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.


Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (sh)