Notification

×

Iklan

32 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi

Minggu, 02 Juni 2024 | 20:53 WIB Last Updated 2024-06-02T13:53:35Z

Kemenag mencatat 32 jemaah calon haji dari Indonesia meninggal dunia dalam tiga pekan pelaksanaan haji. (Foto: iStockphoto)

ARN24.NEWS
– Sebanyak 32 jamaah haji asal Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi dalam 3 pekan operasional ibadah haji atau hingga hari ini, Minggu (2/6/2024).


"Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 32 orang. Seluruh jamaah wafat akan dibadalhajikan," ujar anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu malam.


Penerbangan perdana jamaah haji Indonesia telah dilakukan pada 12 Mei lalu. Widi menjelaskan jumlah jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 154.410 orang yang terbagi dalam 393 kelompok terbang hingga Minggu ini.


Widi menjelaskan seluruh jamaah haji di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan dilanjutkan menjalani tahapan puncak haji.


"Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, melepas rombongan terakhir Gelombang I dari Kloter BPN 07 usai mengambil miqat di Bir Ali dan berangkat menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.34 WAS," kata dia.


Bagi para jamaah yang masih sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, akan dibawa ke Makkah diantar oleh petugas KKHI.


Widi menjelaskan momen menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina dan lempar jumrah menuntut kesiapan prima, khususnya ketahanan fisik.


"Masa menunggu puncak haji tersebut, selain mendalami manasik haji, banyak jemaah yang memanfaatkan waktu tersebut untuk tawaf sunah atau ibadah umrah, bahkan sebagian jamaah melakukan umrah hingga berkali-kali," katanya.


Edaran pembayaran dam terbit

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.


Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya melindungi jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.


"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).


Edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.


Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas.


"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," jelas Anna.


Sementara, bila jamaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.


"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," sambung Anna. (cnn/sh)