Notification

×

Iklan

3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Kompak Divonis 9,5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:51 WIB Last Updated 2024-06-12T12:51:12Z

Terdakwa Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara saat mendengarkan putusan dari majelis hakim. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa korupsi koneksitas terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) kepada para pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung, masing-masing divonis 9,5 tahun penjara, Rabu (12/6/2024).


Selain itu, dua warga sipil Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e serta Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), juga dipidana denda Rp 350 juta.


“Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” kata majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Letkol H Darwin Hutahaean.


Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menguntungkan pribadi, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menghambat pembangunan. Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Hanya saja, majelis hakim koneksitas tidak sependapat dengan jaksa koneksitas mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Demikian halnya dengan besarnya kerugian keuangan negara yang dinikmati masing-masing terdakwa. 


Mantan Dirut PT PSU Gazali Arief sama sekali tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi ke para pengembang jalan tol. 


Sebaliknya, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp 6.289.176.226. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.  


“Bila harta bendanya juga tidak mampu menutupi UP dimaksud, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara,” urai M Yusafrihardi. 


Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e, juga anak dari Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp 3.398.849.742 subsidair 2 tahun penjara.


Di bagian lain majelis hakim koneksitas sependapat dengan penasihat hukum terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e soal tindakan penyitaan yang dilakukan penuntut umum atas aset berupa rumah terdakwa di masa pemeriksaan pokok perkara. Tindakan penyitaan semestinya di tahapan penyidikan.


Dengan demikian vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Pidmil Kejati Sumut dan Otmilti I Medan. Pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 18,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Selain itu, Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Otmilti I Medan Kol Hum Edi Kencana Sinulingga menuntut Gazali Arief MBA dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp 43.126.901.564 subsidair 9 tahun penjara.


Terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e dikenakan UP Rp7.299.500.000 dengan subsidair yang sama, 9 tahun penjara.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.


Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan eradikasi di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.


Sedangkan peran terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e memobilisasi tanah kerukan ke para pengembang jalan tol melalui para vendor. Menurut jaksa koneksitas, kerugian keuangan negara atas penjualan tanah kerukan eradikasi lahan PT PSU tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi dengan harga rata-rata tanah senilai Rp 17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp 52.151.617.822. (sh)