ARN24.NEWS -- Daun ganja segar seberat 250 gram bukti keterlibatan dua pemuda asal Berastagi, Kabupaten Tanah Karo ini dalam peredaran narkoba. Keduanya diringkus di tikungan Tebu Manis, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku yakni inisial FH(23), warga Dusun Lembah Katisan, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi dan HH (22), warga Gang Pelawai simpang Korpri, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250. Daun 'fly' itu disimpan di dalam 1 potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.
"Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang Tebu Manis," ujr Kasat Narkoba, Selasa (18/6/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Saat penangkapan, keduanya sedang mengandarai sepeda motor dan langsung ditangkap. Turut juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang mereka kendarai dan 1 hape Android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.
"Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya," serunya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (el tarigan)