Notification

×

Iklan

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Delitua Tangkap 1 Pelaku

Senin, 13 Mei 2024 | 11:54 WIB Last Updated 2024-05-13T04:54:44Z

ARN24NEWS --
Seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) bernama M Darwis (22) warga Jalan Lantasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia dibekuk unit Reskrim Polsek Delitua di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat kemarin.

Pelaku diringkus atas laporan korban Hanifah Fadillah (19) warga Dusun VI,  Desa Patumbak I No 235 di Polsek Delitua. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam tahun 2017 sesuai LP/B/354/V/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Data dihimpun, bermula pada Jumat itu korban sampai di Indomaret. Kemudian membuka toko. Selanjutnya korban bersih-bersih. Sekira pukul 08.00 WIB, korban hendak membeli sarapan. 

Namun apes, saat itu korban tak lagi melihat sepeda motornya terparkir di tempat biasa. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Delitua. Mendapat laporan tersebut, Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP. 

Hasil penyelidikan lewat CCTV diketahui pelaku pencurian adalah M Darwis. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu langsung mencari keberadaan pelaku. Tak lama berselang  diketahui pelaku bekerja di Indomaret Jalan Jamin Ginting.

"Mendapat Informasi itu kita bersama team langsung menuju ke lokasi dimaksud dan sesampai di lokasi  kita langsung mengamankan tersangka. Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban," ungkapnya. 

Sedangkan barang bukti telah dijual pelaku kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jermal 15 seharga Rp 3,4 juta. 

"Sejauh ini pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti berupa sepasang baju menggunakan aksinya dan uang tunai Rp 350.000. Pelaku dipersangkakan melanggar UUD Pasal 363 KUHPidana ancaman  hukuman maksimal 7 tahun penjara," akhirinya. (el tarigan)