Notification

×

Iklan

Terima Tahap II, Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024

Jumat, 10 Mei 2024 | 20:53 WIB Last Updated 2024-05-10T15:33:37Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima tahap II kasus dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2024 di Kecamatan Medan Timur, Rabu (8/5/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelimpahan tahap II itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui penyidik Polrestabes Medan, pada Rabu (8/5/2024). 


Adapun para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. 


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH kepada arn24.news , Jumat (10/5/2024) malam. 


“Iya benar, pada Rabu (8/5/2024), kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” ujarnya. 


Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

Tiga tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (kiri), Junaidi Machmud (tengah), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (kanan) ditahan Kejari Medan, Rabu (8/5/2024). (Foto: Istimewa)

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.


Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024. 


“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024) mendatang,” pungkasnya. (rfn)