Notification

×

Iklan

3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp 52 Miliar di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Bui

Senin, 20 Mei 2024 | 22:30 WIB Last Updated 2024-05-20T15:31:37Z

Perkara korupsi koneksitas terkait eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan keuangan negara Rp 52 miliar. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa perkara korupsi di Sumatera Utara (Sumut) yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor Medan dituntut 18 tahun dan 6 bulan pidana penjara. 


Ketiga terdakwa perkara korupsi koneksitas terkait eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan keuangan negara Rp 52 miliar.


Masing-masing dua warga sipil Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e.


Serta Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), masing-masing berkas terpisah.


Selain itu, tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Letkol H Darwin Sinulingga menuntut perkara terdakwa pidana denda Rp 750 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.


“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urai Gaul Manurung.


Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.


Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp 43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjara.


Sebelum hakim ketua M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota Majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, terdakwa Sahat Tua Bate’e melakukan interupsi. 


“Izin Yang Mulia, dalam perkara ini masih banyak pejabat di Pemprov Sumut yang belum diusut,” katanya.


Menyikapi hal itu, hakim ketua meminta terdakwa untuk menyampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, pekan depan. 


Secara terpisah, tim penasihat hukum Febrian Morisdiak Bate’e menyinggung tindakan penyitaan yang dilakukan tim Kejati Sumut beberapa hari lalu. “Penyitaan kan kewenangan penyidik. Mana bisa pula majelis mencampurinya. Untuk pengembalian kerugian keuangan negara misalnya,” pungkas hakim ketua.


Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidananya pada Juli 2019  hingga Oktober 2020  bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.


Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e saat itu berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).


Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. 


Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu  pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. 


Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut kepada pengembang jalan Tol  Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.


Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita  melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.


Tanah yang dikeruk 6 tahun mulai 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp 17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp 52.151.617.822. (sh)