ARN24.NEWS -- Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil,jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton, kayu dan sebagainya.
Dilihat segi bangunan sudah terdampak pergeseran dinding sehingga bisa mengakibatkan keruntuhan kembali. Biaya pembangunan sendiri melalui APBDES Tahun 2023 kegiatan pelaksanaan pembagunan (Grevity Retaining Wall) tembok penahan tanah biaya fisik Rp 127.485.000.
Gravity retaining wall biasanya dibuat dengan bentuk yang menyerupai trapesium dengan bagian bawah lebih lebar dari bagian atas. Ini untuk memberikan stabilitas dan daya tahan yang lebih baik.
Beban tanah di belakang dinding penahan ditahan oleh berat struktur, karena gravity retaining wall didesain untuk menahan beban tanah yang besar. Struktur ini memerlukan dasar yang kuat dan stabil untuk mencegah pergeseran dan keruntuhan.
Terpantau kru media ini bersama tim di lapangan, Senin (29/4/2024), adanya fisik bangunan (gravity retaining wall ) tembok penahan tanah itu sudah terjadi pergeseran dinding. Begitu juga drainase tampak retak-retak sehingga bangunan tersebut diduga asal jadi lokasi Huta IV Sidopeluk Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari kondisi yang terjadi sekarang ini diminta inspektorat bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan Gravity Retaining Wall. Apalgi ini jelas sangat merugikan APBDES Tahun 2023 belum sampai setahun sudah tak sesuai ekspektasi.
Dan, apabila dibiarkan dikhawatirkan bisa terjadi pergeseran menyebabkan keruntuhan. (rams)